Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 14/2011 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. Perubahan ini meliputi penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa angka dan huruf dalam pasal-pasal yang mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Secara rinci, perubahan tersebut mencakup susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja, serta ketentuan peralihan dan penutup. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini secara keseluruhan, maka kegiatan-kegiatan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai kebijakan Walikota. 3. Apabila telah ditetapkannya pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka secara otomatis jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dihapus dan beralih dalam kelompok jabatan fungsional. 4. Pelaksanaan penataan Organisasi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

(-)