Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJPD, RPJMD, dan RKPD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Latar belakang perubahan ini juga mencakup adanya perubahan kebijakan nasional seiring dengan terbitnya RPJM nasional Tahun 2015-2020, perubahan metode pengukuran beberapa indikator kinerja utama, dan perubahan struktur kelembagaan pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Perubahan tersebut mencakup sistematika RPJMD yang terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Isi dan uraian RPJMD diubah sesuai dengan sistematika tersebut dan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.