Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 9/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJPD, RPJMD, dan RKPD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Latar belakang perubahan ini juga mencakup adanya perubahan kebijakan nasional seiring dengan terbitnya RPJM nasional Tahun 2015-2020, perubahan metode pengukuran beberapa indikator kinerja utama, dan perubahan struktur kelembagaan pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar. Perubahan tersebut mencakup sistematika RPJMD yang terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Isi dan uraian RPJMD diubah sesuai dengan sistematika tersebut dan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)