di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.48/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.48/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.48/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Balai Diklat Aparatur) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Balai Diklat Aparatur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, dengan tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang pengembangan aparatur.
Fungsi Balai Diklat Aparatur meliputi penyusunan program, metode, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial, penyusunan dan pengembangan materi pelatihan, pelayanan administrasi dan penyediaan sarana pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Balai Diklat Aparatur terdiri atas Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi Program dan Evaluasi bertugas menyiapkan bahan penyusunan program, metode, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan. Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan bertugas menyiapkan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana pendidikan dan pelatihan, pelayanan teknis dan administratif, pengadaan alat bantu, persiapan laboratorium kelas dan lapangan serta pelayanan perpustakaan. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan administrasi keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, serta pengelolaan urusan rumah tangga dan asrama serta keamanan dan ketertiban. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lainnya sesuai dengan keahlian dan kebutuhan masing-masing jabatan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Balai Diklat Aparatur adalah jabatan struktural eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa. Balai Diklat Aparatur berlokasi di Sukamandi, Subang, Provinsi Jawa Barat.