Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 14/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk sekali parkir dan tarif berlangganan per tahun berdasarkan jenis kendaraan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
  13. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan parkir.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.