Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.010/2019 · PMK No. 111/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada impor produk Hot Rolled Plate (HRP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti lebar dan ketebalan spesifik, yang berasal dari negara-negara tersebut. Besaran bea masuk bervariasi, yaitu 10,47% untuk Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun dan mulai efektif 14 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)