Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1953 tentang Perjalanan Menteri Keuangan Ke Luar Negeri Dalam Rangka Perbaikan Ekonomi Dan Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1953 · Keppres No. 202 Tahun 1953 · Keppres Nomor 202 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1953Tanggal Penetapan:14 Desember 1953
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerjalanan Menteri Keuangan Ke Luar Negeri Dalam Rangka Perbaikan Ekonomi Dan Keuangan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1953
Tanggal Penetapan14 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat keadaan keuangan dan perekonomian Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Ong Eng Die, diutus untuk melakukan perjalanan keliling ke luar negeri. Perjalanan ini dimulai pada tanggal 20 Desember 1953 dan harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Januari 1954. Tujuan perjalanan ini adalah untuk meninjau kemungkinan-kemungkinan dan melakukan usaha-usaha yang dapat mendukung kepentingan keuangan negara.

(-)

(-)