Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 12/2021 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyebaran informasi, sosialisasi, dan deteksi dini melalui tes urine. Pegawai yang menemukan atau menduga adanya penyalahgunaan wajib melaporkan kepada pimpinan unit kerja. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)