Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2024 · Permendag No. 33 Tahun 2024 · Permendag Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan komoditas melalui sistem lelang yang teratur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Lelang Komoditas yang dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan perseroan terbatas setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). Komoditas yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria standar mutu, merupakan komoditas unggulan, dan perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas.

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki tugas dan wewenang untuk menyiapkan sistem lelang, menetapkan mekanisme lelang, mengevaluasi calon anggota, menetapkan besaran iuran anggota, mengawasi penyelesaian kontrak, mencegah manipulasi harga, menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan, dan menjamin pelaksanaan transaksi. Anggota Pasar Lelang Komoditas wajib menempatkan Jaminan Transaksi sebelum mengikuti lelang. Menteri dan/atau Gubernur melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.

1. Seluruh Perizinan Berusaha di bidang Pasar Lelang Komoditas yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang masih aktif melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Perangkat daerah Provinsi yang membidangi perdagangan dapat bertindak untuk sementara waktu sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sampai dengan dialihkannya kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang berbentuk koperasi, perseroan terbatas, atau perusahaan daerah. 3. Peralihan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.