di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2024 · Permendag No. 33 Tahun 2024 · Permendag Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan komoditas melalui sistem lelang yang teratur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pendirian Pasar Lelang Komoditas yang dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan perseroan terbatas setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). Komoditas yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria standar mutu, merupakan komoditas unggulan, dan perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki tugas dan wewenang untuk menyiapkan sistem lelang, menetapkan mekanisme lelang, mengevaluasi calon anggota, menetapkan besaran iuran anggota, mengawasi penyelesaian kontrak, mencegah manipulasi harga, menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan, dan menjamin pelaksanaan transaksi. Anggota Pasar Lelang Komoditas wajib menempatkan Jaminan Transaksi sebelum mengikuti lelang. Menteri dan/atau Gubernur melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.