di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 51/2014 · Permenhan No. 51 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 51 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur tertib administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang terdiri dari PNBP Fungsional dan PNBP Umum. PNBP Fungsional meliputi penerimaan jasa pelayanan kesehatan, survei, dan pemetaan, sedangkan PNBP Umum meliputi penerimaan dari penjualan barang negara, penyewaan, dan lainnya. Pengelolaan PNBP harus mengikuti siklus APBN dan disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan. Pengelola PNBP wajib menyusun rencana PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Renhan Kemhan. Penyetoran PNBP harus dilakukan secepatnya ke Kas Negara, dan penggunaan sebagian dana PNBP memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.