Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1957 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 Tentang Perubahan Susunan Dewan Urusan Pegawai

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1957 · Keppres No. 14 Tahun 1957 · Keppres Nomor 14 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1957Tanggal Penetapan:5 Februari 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 Tentang Perubahan Susunan Dewan Urusan Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1957
Tanggal Penetapan05 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27, 38 dan No. 97 tahun 1951, No. 41, 76 dan No. 174 tahun 1953, No. 148 dan No. 253 tahun 1954 serta No. 8 dan No. 193 tahun 1955.

Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memperlancar pekerjaan Dewan Urusan Pegawai dengan mengubah susunan keanggotaan Dewan tersebut. Perubahan ini melibatkan penunjukan Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai Wakil Ketua, serta beberapa menteri lainnya sebagai anggota, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perburuhan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan. Kepala Kantor Urusan Pegawai juga ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap anggota. Keputusan ini berlaku surut sejak 9 Januari 1957.

(-)

(-)