di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 4/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini memberlakukan Hukum Adat sebagai bagian dari pengaturan tatanan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Seluma. Pelaksanaan dan penegakan hukum adat dilaksanakan oleh Lembaga Adat dan Badan Musyawarah Adat (BMA). Lembaga Adat dibentuk di setiap desa/kelurahan, sementara BMA dibentuk di tingkat Daerah dan Kecamatan. Kompilasi hukum adat disusun dan ditetapkan oleh BMA dengan melibatkan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan/atau tenaga ahli. Untuk pertama kalinya, kompilasi hukum adat tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat diubah melalui musyawarah dan mufakat antara BMA dan lembaga adat, dengan memperhatikan perkembangan adat istiadat, budaya, dan kehendak masyarakat.
BMA dan Lembaga Adat bukan merupakan bagian dari organisasi pemerintah, dan hubungan kerja antara pemerintah, BMA, dan Lembaga Adat bersifat fungsional dan konsultatif. Bupati wajib melaksanakan pembinaan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, dan lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang dapat didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Camat dan Kepala Desa/Lurah juga wajib melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Pembiayaan BMA dan Lembaga Adat bersumber dari bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah.