di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Bappenas 5/2026 · Permen PPN/Bappenas No. 5 Tahun 2026 · Permen PPN/Bappenas Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas adanya penataan organisasi, serta penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan pegawai agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta melaksanakan ketentuan mengenai tunjangan kinerja pegawai.
Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi jabatan yang terdiri atas jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas) serta jabatan nonmanajerial (Jabatan Fungsional dan Pelaksana). Setiap jabatan tersebut ditetapkan kelas jabatannya yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi calon PNS, pejabat fungsional tertentu, serta anggota TNI/Polri yang ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.