Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Januari 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penunjukan dan publikasi pelabuhan tempat pelaksanaan PSM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dalam hal bukan pelabuhan perikanan, dilakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
  2. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan wajib dikenakan tindakan PSM, dengan pengecualian tertentu bagi kapal kontainer.
  3. Penunjukan Direktur Jenderal sebagai otoritas PSM, yang membentuk unit pelaksana PSM terdiri dari Sekretariat Otoritas PSM dan Tim Inspeksi PSM.
  4. Mekanisme dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, termasuk pengajuan permohonan, analisa permohonan, persetujuan atau penolakan, dan inspeksi.
  5. Pendidikan dan pelatihan petugas PSM.
  6. Monitoring dan pelaporan pelaksanaan PSM.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai unit yang terlibat dalam pelaksanaan PSM, seperti Sekretariat Otoritas PSM dan Tim Inspeksi PSM. Kapal asing yang diizinkan masuk pelabuhan wajib menunjukkan persetujuan masuk dan dapat dilakukan inspeksi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kapal asing dapat ditolak menggunakan fasilitas pelabuhan.

(-)

(-)