di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai unit yang terlibat dalam pelaksanaan PSM, seperti Sekretariat Otoritas PSM dan Tim Inspeksi PSM. Kapal asing yang diizinkan masuk pelabuhan wajib menunjukkan persetujuan masuk dan dapat dilakukan inspeksi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kapal asing dapat ditolak menggunakan fasilitas pelabuhan.