Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang bersih, sejahtera, produktif, agamis, dan harmonis, serta mendukung sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi:

  1. Tertib Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau: Pengaturan rambu lalu lintas, marka jalan, penggunaan trotoar, larangan berjualan di bahu jalan, serta larangan merusak fasilitas umum.
  2. Tertib Lingkungan: Penertiban tempat hiburan yang mengganggu, kewajiban pelaporan tamu rumah kost, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
  3. Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air: Larangan membangun di atas sungai, larangan membuang limbah, serta program penghijauan dan pengerukan sungai.
  4. Tertib Penghuni Bangunan: Kewajiban menanam pohon, membuat sumur resapan, menyediakan tempat sampah, serta memelihara bangunan dan lingkungan sekitar.
  5. Tertib Tuna Susila dan Anak Jalanan: Penertiban tuna wisma, tuna susila, anak jalanan, serta upaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  6. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Pengaturan izin tempat hiburan dan kegiatan keramaian.
  7. Tertib Peran Serta Masyarakat: Pengaturan pemasangan atribut di tempat umum, larangan merusak prasarana umum saat unjuk rasa, serta pengaturan pengumpulan sumbangan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Satpol PP Damkar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum dan berhak mendapat perlindungan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16 ayat (3) dan (4), Pasal 24, dan Pasal 28 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang).