Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 23/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kesehatan umum dan kebersihan lingkungan melalui penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang pembiayaannya didukung oleh retribusi dari masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyedotan kakus dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Retribusi**: Pelayanan jasa penyedotan kakus dan penyediaan tempat pembuangan limbah tinja di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) milik Pemerintah Daerah. - **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penyedotan kakus dari Pemerintah Daerah. - **Tarif Retribusi**: Rp. 250.000,- untuk satu kali pelayanan penyedotan kakus dan Rp. 100.000,- untuk setiap satu unit Mobil Tangki Tinja yang membuang limbah di IPLT milik Pemerintah Daerah. - **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus diselenggarakan. - **Pembayaran**: Wajib retribusi wajib membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus disetor ke Kas Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan retribusi, serta penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.