Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kesehatan umum dan kebersihan lingkungan melalui penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang pembiayaannya didukung oleh retribusi dari masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyedotan kakus dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi**: Pelayanan jasa penyedotan kakus dan penyediaan tempat pembuangan limbah tinja di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) milik Pemerintah Daerah.
- **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penyedotan kakus dari Pemerintah Daerah.
- **Tarif Retribusi**: Rp. 250.000,- untuk satu kali pelayanan penyedotan kakus dan Rp. 100.000,- untuk setiap satu unit Mobil Tangki Tinja yang membuang limbah di IPLT milik Pemerintah Daerah.
- **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus diselenggarakan.
- **Pembayaran**: Wajib retribusi wajib membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus disetor ke Kas Umum Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan retribusi, serta penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.