Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: UU 40/2003 · UU No. 40 Tahun 2003 · UU Nomor 40 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pemekaran ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kriteria seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kondisi sosial budaya.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan tiga kabupaten baru di Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Pembentukan ini melibatkan pengurangan wilayah dari Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota masing-masing. Pemerintah kabupaten baru bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewenangan daerah mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten induk.

1. Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, utang piutang, dan dokumen yang diperlukan kepada pemerintah kabupaten baru. 2. Penyerahan ini difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. 3. Kabupaten baru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 4. Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten baru selama 3 tahun berturut-turut.

(-)