Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2002 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005 Nomor 9). 2. Ketentuan Bab VIII Pasal 16 serta ketentuan yang mengatur mengenai retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2002 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyediaan sumber pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi:

  • Pemakaian Kendaraan Alat-alat Berat
  • Pemakaian Laboratorium Bahan Jalan, Mekanika Tanah dan Beton
  • Pemakaian Gedung, Aula Perkantoran, Rumah dan Tanah
  • Pemakaian Laboratorium Pemeriksaan kualitas Air
  • Pemakaian pelataran untuk penyelenggaraan Reklame
  • Penggunaan Lapak Monumen
  • Pengelolaan Danau

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk kendaraan alat berat, laboratorium, gedung, aula, rumah, tanah, danau, dan lain-lain. Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, jumlah, luas, jangka waktu, lokasi, dan nilai strategis pemakaian kekayaan daerah.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pemakaian Kekayaan Daerah yang saat ini masih terikat kontrak dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.