Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan besarnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perolehan kursi di DPRD serta disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Dana bantuan bersumber dari APBD dan diajukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik kepada Bupati dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari KPU Kabupaten Bekasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dengan tembusan ke KPU Daerah.

(-)

(-)