Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2021Tanggal Penetapan:30 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku30 November 2021
Tanggal Penetapan30 November 2021
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 3.209.005.733.000,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.974.417.481.954,- yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 45.000.000.000,- yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus sebesar Rp 234.588.251.046,-.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan peraturan Kepala Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja, sinkronisasi program, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aset tetap daerah, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)