Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Murung Raya, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam memenuhi standar internasional untuk membangun keunggulan kompetitif berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan Prinsip TJSLP: Penyelenggaraan TJSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis dan non diskriminasi, serta koordinatif.
- Ruang Lingkup TJSLP: Meliputi bantuan pembiayaan program kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan insentif pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah. Ruang lingkup ini berlaku pada kawasan yang terkena dampak langsung atau tidak langsung dari operasional perusahaan.
- Klasifikasi Perusahaan: Setiap perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TJSLP. Klasifikasi dan indikator dampak menjadi dasar penetapan kategori perusahaan terkait besaran alokasi anggaran.
- Penganggaran dan Pembiayaan TJSLP: Besaran penganggaran TJSLP diatur dalam peraturan bupati berdasarkan kategori perusahaan. Biaya dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari pos biaya lain yang ditentukan perusahaan.
- Pelaksanaan TJSLP: Dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum, baik pusat, cabang, maupun unit pelaksana di daerah. Pelaksanaan dapat melalui forum pelaksana program TJSLP atau secara mandiri dengan melaporkan kepada forum. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan.
- Program TJSLP: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, kekuatan ekonomi masyarakat, keberlangsungan usaha, dan memelihara fungsi lingkungan hidup.
- Kelembagaan: Beberapa perusahaan dapat membentuk Sekretariat forum pelaksana TJSLP. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya Sekretariat bersama TJSLP yang terdiri dari unsur perusahaan, forum pelaksana TJSLP, pemangku kepentingan dari elemen masyarakat.
- Pelaporan Program TJSLP: Pelaksanaan TJSLP dilaporkan kepada Forum TJSLP dalam bentuk laporan semester dan tahunan. Forum TJSLP melaporkan rekapitulasi kepada Bupati melalui SKPD yang berwenang.
- Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP.