Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 9/2020 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2019 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD semula Rp1.278.635.747.757,00 bertambah menjadi Rp1.545.119.589.870,00.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Keadaan Darurat: Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, menggunakan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan.
  6. Lampiran: Uraian lebih lanjut perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)