Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2023 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku14 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan menjamin setiap warga masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan, dan berdaya saing.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan dan/atau program pendidikan.
  2. Pemerintah Daerah merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan daerah yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, rencana strategis pendidikan daerah, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran tahunan daerah.
  3. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pendidikan masyarakat yang berkelanjutan.
  4. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan program pendidikan anak usia dini terpadu.
  5. Pendidikan dasar menyelenggarakan program pendidikan sembilan tahun, dan setiap warga berusia 7-15 tahun wajib mengikutinya.
  6. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan kejuruan.
  7. Pendidikan khusus dan layanan khusus dijamin terselenggara sesuai kebutuhan peserta didik.
  8. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya.
  9. Pendidikan karakter bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral.
  10. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dikelola dan diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  11. Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  12. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan peserta didik.
  13. Bupati menetapkan jam belajar wajib bagi peserta didik.
  14. Setiap pendirian program atau satuan pendidikan harus memperoleh izin dari Bupati.
  15. Pelaksanaan kurikulum pendidikan berpedoman pada Standar Pendidikan Nasional.
  16. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, namun Bahasa Daerah dapat digunakan pada tahap awal pendidikan.
  17. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, warga, masyarakat, dan satuan pendidikan.

1. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal yang sudah berdiri dan mempunyai izin operasional sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui keberadaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal yang masih dalam proses pengajuan izin operasional tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa peringatan dan/atau skorsing. 3. Pendidik yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.