di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2013 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengendalikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, yang didukung oleh dana dari Retribusi IMB. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan retribusi. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penerbitan IMB.