Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2013 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:7 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan07 Februari 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengendalikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, yang didukung oleh dana dari Retribusi IMB. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau mengubah bangunan wajib memiliki IMB dari Walikota. Proses permohonan IMB melibatkan perolehan keterangan rencana kota dari SKPD terkait.
  2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian IMB. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB.
  3. Perhitungan Retribusi: Besarnya retribusi IMB dihitung berdasarkan komponen retribusi dan biaya administrasi, serta tarif retribusi yang diukur berdasarkan jenis bangunan, luas bangunan, harga bangunan per meter persegi, indeks lokasi, dan persentase maksimal 2%.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan retribusi. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penerbitan IMB.

1. Bangunan-bangunan yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapat IMB. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendirikan/merubah/memperbaiki bangunan tanpa izin, harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendiriannya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 dan Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan.