Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI KABUPATEN SANGGAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2012 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2012Tanggal Penetapan:31 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI KABUPATEN SANGGAU
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku21 November 2012
Tanggal Penetapan31 Oktober 2012
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih yang belum terpenuhi secara merata karena keterbatasan kemampuan PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang ketersediaan air bersih. Ketentuan substansial mencakup besaran penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Pancur Aji hingga Tahun 2008 sebesar Rp. 3.330.499.170,00 dan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2012 menjadi Rp. 6.330.499.170,00. PDAM Tirta Pancur Aji memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana penyertaan modal. PDAM berhak menerima pembayaran dana penyertaan modal, dan Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen hasil penyertaan modal yang ditransfer ke Kas Daerah sebagai pendapatan daerah. Tata cara pencairan penyertaan modal dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui instansi terkait dan lembaga berwenang.

(-)

(-)