Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 11/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Majelis Adat Mekongga
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga dibentuk dengan latar belakang pengakuan eksistensi masyarakat adat, adat istiadat, dan lembaga adat sebagai elemen dasar Bhinneka Tunggal Ika. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi warga dalam pembangunan daerah melalui kearifan lokal pada nilai-nilai adat istiadat.

Peraturan ini mengatur tentang pelestarian nilai adat dan pemberdayaan Majelis Adat Mekongga. Pelestarian nilai adat meliputi identifikasi, pengakuan, dan pelembagaan nilai adat yang diikuti dengan sosialisasi. Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga meliputi pembentukan, pembinaan, pengembangan, serta tanggung jawab partisipasi kelembagaan. Struktur dan keanggotaan Majelis Adat Mekongga dibentuk oleh Masyarakat Hukum Adat Mekongga dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat Mekongga yang diselesaikan oleh Majelis Adat Mekongga. Jika tidak dapat diselesaikan, Pemerintah Daerah dapat melakukan mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka dapat ditempuh melalui pengadilan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab pembinaan yang meliputi menumbuhkembangkan kesadaran, mengembangkan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengalokasian dana, dukungan riset, dan dukungan program peningkatan kapasitas kelembagaan Majelis Adat.

(-)

1. Setiap orang yang mengakibatkan terganggunya upaya pelestarian nilai sejarah, nilai budaya Adat Mekongga dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi daya paksa untuk melakukan tindakan tertentu dan denda pemulihan.