Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 6/2013 · Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 2013
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 7); 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 31);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.633.133.585.206,04 dan belanja sebesar Rp. 3.562.732.996.631,79, menghasilkan surplus sebesar Rp. 70.400.588.574,25. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 787.311.640.512,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.

Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.412.315.683.738,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 129.654.112.860,61, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.282.661.525.878,27.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 857.867.660.710,35.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan laporan konsolidasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(-)

(-)