Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 22/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembangunan Bangunan Gedung Negara
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Tujuannya adalah mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien.

Lingkup peraturan ini mencakup persyaratan Bangunan Gedung Negara (administratif dan teknis), klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai, pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penyelenggaraan Pembangunan Tertentu Bangunan Gedung Negara, Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta pembinaan dan pengawasan.

Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan, serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.

Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi komponen biaya pembangunan, biaya standar dan nonstandar, standar harga satuan tertinggi, biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan, dan biaya pembangunan dalam rangka perawatan. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri atas pengguna anggaran dan penyedia jasa konstruksi.

Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan teknis. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pembangunan tertentu seperti pembangunan dengan desain berulang, desain purwarupa (prototype), dan pembangunan terintegrasi, serta pemeliharaan dan/atau perawatan Bangunan Gedung Negara.

(-)

(-)