Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan, dan kerukunan hidup masyarakat di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang komprehensif untuk mengantisipasi dinamika kegiatan masyarakat seiring dengan era globalisasi dan otonomi daerah, di mana ketertiban umum menjadi kebutuhan mendasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan kendaraan umum, serta larangan terhadap perusakan rambu lalu lintas dan fasilitas jalan.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum, termasuk berjualan, mendirikan bangunan ilegal, dan melakukan perbuatan asusila.
  3. Tertib Lingkungan: Mengatur pemeliharaan ternak, larangan memperjualbelikan daging di tempat yang tidak sesuai, larangan penggunaan petasan tanpa izin, serta larangan membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum.
  4. Tertib Usaha Tertentu: Mengatur penempatan benda untuk usaha di tempat umum, pendirian tempat usaha yang mengganggu ketertiban, serta pengaturan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan rumah kos.
  5. Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum: Mewajibkan izin untuk pendirian tempat rekreasi dan hiburan, serta mengatur operasionalnya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
  6. Tertib Bangunan: Mengatur kewajiban pemilik bangunan dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan, serta larangan mendirikan bangunan di kawasan terlarang.
  7. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, mengamen, mengemis, berbuat asusila, berjudi, dan menyelenggarakan undian tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran lisan; b. Peringatan tertulis; c. Pencabutan izin; d. Pembubaran; e. Pengawasan; f. Pemberhentian sementara; g. Denda administratif; dan/atau h. Daya paksa polisional. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).