di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 564 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hie Nam Tjhau Cs. (3 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 564/1961 · Keppres No. 564 Tahun 1961 · Keppres Nomor 564 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan naturalisasi kepada:
Dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Keputusan ini batal demi hukum jika sumpah atau janji tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan.