Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 564 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 564 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hie Nam Tjhau Cs. (3 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 564/1961 · Keppres No. 564 Tahun 1961 · Keppres Nomor 564 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Hie Nam Tjhau Cs. (3 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan naturalisasi kepada:

  1. HIE NAN TJHAUW, lahir di Djembus Mentok, 12 Februari 1901, berdomisili di Tasikmalaja.
  2. LIE KIEM BOO, lahir di Madiun, 16 Februari 1931, berdomisili di Surabaya.
  3. THEN KHOEN HIE, lahir di Sukaradja (Tasikmalaja), 6 Oktober 1926, berdomisili di Tasikmalaja.

Dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Keputusan ini batal demi hukum jika sumpah atau janji tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan.

(-)

(-)