Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) Di Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 7/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) Di Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2009
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Ogan Ilir, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi atau jaminan kesehatan lainnya.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan cakupan penduduk yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Sasaran program adalah seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kepesertaan: Setiap penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki KTP atau KK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program ini, kecuali bagi yang sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
  2. Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap tingkat pertama dan lanjutan, persalinan normal, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan rujukan. Pelayanan diberikan di Puskesmas, jejaring Puskesmas (Poskesdes, Bidan Praktek Swasta), dan Rumah Sakit yang bekerjasama.
  3. Sumber Dana: Dana program berasal dari sharing antara APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Ogan Ilir.
  4. Verifikasi: Dilakukan verifikasi administrasi kepesertaan, pelayanan, dan keuangan.
  5. Klaim: Pengajuan klaim harus sesuai prosedur yang berlaku.
  6. Larangan: Penduduk yang sudah memiliki jaminan kesehatan lain dilarang menjadi peserta program ini. Petugas kesehatan dilarang mengenakan pungutan biaya kepada pasien Jamsoskes.
  7. Pengorganisasian: Penyelenggaraan program melibatkan Tim Koordinasi dan Tim Pengelola Kabupaten Ogan Ilir.
  8. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan secara berjenjang, dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).