Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp.1.316.488.388.971,86 dan belanja sebesar Rp.1.355.258.610.682,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(38.770.221.710). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.572.727.853,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.294.658.016,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.81.278.069.837,90.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 42.507.848.127,20 dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp. 5.346.058,00, sehingga saldo anggaran lebih menjadi Rp. 42.513.194.185,20.
- Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.930.134.205.448,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 43.905.219.897,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.886.228.985.550.91.
- Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.364.737.803.857,79 dan beban sebesar Rp. 1.283.604.292.341,50, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 81.133.511.516,29. Surplus sebelum pos luar biasa adalah Rp. 61.361.118.184,03.
- Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp.73.375.258.835,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp.33.960.967.454,93.
- Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.382.373.631.739,03 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.886.228.985.550,91.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 akan diatur dengan Peraturan Bupati.