Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 18/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp.1.316.488.388.971,86 dan belanja sebesar Rp.1.355.258.610.682,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(38.770.221.710). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.572.727.853,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.294.658.016,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.81.278.069.837,90.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 42.507.848.127,20 dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp. 5.346.058,00, sehingga saldo anggaran lebih menjadi Rp. 42.513.194.185,20.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.930.134.205.448,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 43.905.219.897,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.886.228.985.550.91.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.364.737.803.857,79 dan beban sebesar Rp. 1.283.604.292.341,50, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 81.133.511.516,29. Surplus sebelum pos luar biasa adalah Rp. 61.361.118.184,03.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp.73.375.258.835,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp.33.960.967.454,93.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.382.373.631.739,03 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.886.228.985.550,91.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)