di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2022 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. SPBE diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini mengatur tata kelola SPBE, termasuk penyusunan Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, serta rencana dan anggaran SPBE. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Setiap unit kerja diharuskan untuk menerapkan keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Audit teknologi informasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem. Penyelenggara SPBE terdiri dari tim pengarah dan tim koordinasi yang bertugas mengawasi pelaksanaan SPBE. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan untuk mengetahui capaian dan memberikan saran perbaikan.