di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Promes Negara
Juga dikenal sebagai: PP 20/1947 · PP No. 20 Tahun 1947 · PP Nomor 20 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam konteks negara yang sedang berperang, di mana pemerintah memerlukan dukungan finansial untuk keperluan pertahanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk meminjamkan uang atau barang kepada pemerintah dengan imbalan promes negara, yang dapat ditukar dengan uang setelah jangka waktu tertentu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penerbitan promes negara sebagai tanda hutang dengan nilai nominal Rp 1.000 dan jangka waktu 6 bulan. Total promes yang dapat diterbitkan tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Promes ini dapat diperdagangkan dan memberikan bunga sebesar 6% per tahun. Hak untuk menuntut pembayaran promes lenyap setahun setelah dapat ditagih. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengeluaran dan pengaturan teknis promes ini.