Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 30)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. RPJMD ini juga bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD setiap tahun, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan rencana teknis pelaksanaan dan pengendalian daerah. RPJMD merupakan penjabaran periode III (ketiga) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025. Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)