Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 9/2023 · Perda Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.346.878.000.000,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.131.878.000.000,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja hibah. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp785.000.000.000,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang defisit anggaran, pembiayaan netto, dan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)