Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingka T Ii Blora Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 8/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingka T Ii Blora Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Januari 2005
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 8 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 17 serta penambahan ayat (2a), perubahan pada ayat (1) Pasal 18 mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta perubahan Lampiran I dan II mengenai daftar tarif pelayanan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pelayanan kesehatan yang ditetapkan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan dan kondisi terkini, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.