Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku17 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Luwu Utara melalui penyesuaian organisasi dan tata kerja. Penyesuaian ini mencakup perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dengan menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Dinas yang sudah ada. Tujuannya adalah membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada struktur organisasi beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing Dinas, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Dinas yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara yang mengalami perubahan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pelantikan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Dinas yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini melaksanakan kegiatan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2012 ditetapkan.

(-)