Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengatur perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kesehatan masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai, serta menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Perubahan besaran retribusi yang dikenakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
2. Perubahan jenis dan besaran pembagian biaya retribusi, dengan rincian 70% untuk Jasa Pelayanan, 30% untuk Jasa Sarana, dan 5% untuk Biaya Insentif. Tata cara penggunaan jasa sarana, jasa pelayanan, dan biaya insentif akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3. Penetapan tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan, termasuk tarif rawat jalan, instalasi gawat darurat, rawat inap, visite dokter, pelayanan satu hari (one day care), tindakan dokter dan perawat, poliklinik lainnya, fisioterapi, radiologi, tindakan gigi, persalinan, pemeriksaan kesehatan, tindakan medik dan terapi di bagian bedah/kamar operasi, pelayanan rujukan (ambulance), biaya makan pasien, dan tarif laboratorium. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan khusus jemaah haji, jasa pelayanan farmasi, jasa parkir, dan pemeriksaan sampel makanan dan air.