Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 17/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Peraturan ini mencabut: 1. Beberapa ketentuan yang mengatur besarnya tarif retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengatur perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kesehatan masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai, serta menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Perubahan besaran retribusi yang dikenakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. 2. Perubahan jenis dan besaran pembagian biaya retribusi, dengan rincian 70% untuk Jasa Pelayanan, 30% untuk Jasa Sarana, dan 5% untuk Biaya Insentif. Tata cara penggunaan jasa sarana, jasa pelayanan, dan biaya insentif akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 3. Penetapan tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan, termasuk tarif rawat jalan, instalasi gawat darurat, rawat inap, visite dokter, pelayanan satu hari (one day care), tindakan dokter dan perawat, poliklinik lainnya, fisioterapi, radiologi, tindakan gigi, persalinan, pemeriksaan kesehatan, tindakan medik dan terapi di bagian bedah/kamar operasi, pelayanan rujukan (ambulance), biaya makan pasien, dan tarif laboratorium. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan khusus jemaah haji, jasa pelayanan farmasi, jasa parkir, dan pemeriksaan sampel makanan dan air.

(-)

(-)