Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 10/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  2. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Subjek dan Wajib Retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  4. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jeneponto menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.