di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 10/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
Ketentuan substansial meliputi: