Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1964 tentang Tugas Menteri Urusan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1964 · Keppres No. 242 Tahun 1964 · Keppres Nomor 242 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1964Tanggal Penetapan:16 September 1964
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Menteri Urusan Anggaran Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1964
Tanggal Penetapan16 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1964 menetapkan tugas pokok Menteri Urusan Anggaran Negara dalam menyusun dan mengelola Anggaran Moneter tahunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, Anggaran Belanja Pembangunan, Rencana Devisa, dan Rencana Kredit-Bank. Menteri juga bertanggung jawab menyusun Anggaran Revolusi dan menyajikan rencana-rencana nasional tahunan kepada DPR-GR. Selain itu, Menteri harus menyusun laporan berkala dan perhitungan penerimaan serta pengeluaran anggaran. Keputusan ini juga menetapkan pembentukan Departemen Anggaran Negara dan mewajibkan Menteri untuk mengajukan rancangan Keputusan Presiden tentang organisasi dan tata kerja departemen tersebut.

(-)

(-)