Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1964 menetapkan tugas pokok Menteri Urusan Anggaran Negara dalam menyusun dan mengelola Anggaran Moneter tahunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, Anggaran Belanja Pembangunan, Rencana Devisa, dan Rencana Kredit-Bank. Menteri juga bertanggung jawab menyusun Anggaran Revolusi dan menyajikan rencana-rencana nasional tahunan kepada DPR-GR. Selain itu, Menteri harus menyusun laporan berkala dan perhitungan penerimaan serta pengeluaran anggaran. Keputusan ini juga menetapkan pembentukan Departemen Anggaran Negara dan mewajibkan Menteri untuk mengajukan rancangan Keputusan Presiden tentang organisasi dan tata kerja departemen tersebut.