Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 4/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2012Tanggal Penetapan:26 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku27 Maret 2012
Tanggal Penetapan26 Maret 2012
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Soppeng. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  4. Retribusi Pelayanan Pasar
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  6. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk tata cara yang lebih rinci mengenai pemungutan dan pengelolaan retribusi.

Terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, semua piutang yang masih terutang masih tetap dapat dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.