di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 4/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Soppeng. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk tata cara yang lebih rinci mengenai pemungutan dan pengelolaan retribusi.