Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 120/2017 · Permendagri No. 120 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 120 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaUnit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan layanan ke tingkat kecamatan. UPT Disdukcapil bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta pencatatan sipil. Pembentukan UPT ini diprioritaskan di daerah dengan kondisi geografis sulit, kepadatan penduduk tinggi, atau kebutuhan pelayanan masyarakat yang mendesak. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran UPT dilakukan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sumber daya.

(-)

(-)