di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permendagri 120/2017 · Permendagri No. 120 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 120 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan layanan ke tingkat kecamatan. UPT Disdukcapil bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta pencatatan sipil. Pembentukan UPT ini diprioritaskan di daerah dengan kondisi geografis sulit, kepadatan penduduk tinggi, atau kebutuhan pelayanan masyarakat yang mendesak. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran UPT dilakukan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sumber daya.