Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-7/MBU/09/2022 · Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku20 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini mencakup definisi dan kriteria baru untuk talenta BUMN, serta mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi. Peraturan ini juga menetapkan sistem manajemen talenta berbasis teknologi informasi dan menambahkan ketentuan mengenai pengukuran integritas dan perilaku calon anggota Direksi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penjaringan dan pemilihan talenta dari internal BUMN, Kementerian BUMN, dan eksternal, serta proses Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk calon Direksi.

(-)

(-)