di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2013 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kuasa pengguna anggaran, serta ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai klasifikasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk penambahan jenis pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan terkait penyusunan RKA-SKPD dan anggaran kas SKPD, serta mekanisme pengelolaan anggaran kas pemerintah daerah.
Perubahan lainnya meliputi tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pelaksanaan APBD, dan akuntansi keuangan daerah. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pembinaan pengelolaan keuangan daerah.