Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2011 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kota Bontang. RPJPD Kota Bontang berisi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Analisis Isu-isu Strategis
  4. Visi dan Misi Daerah
  5. Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
  6. Kaidah Pelaksanaan

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Bontang Tahun 2005-2025. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)