di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2011 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kota Bontang. RPJPD Kota Bontang berisi:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Bontang Tahun 2005-2025. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.