Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Tata cara pembentukan desa, termasuk prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah.
- Syarat-syarat pembentukan desa, meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
- Penggabungan dan penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, yang harus melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
- Perubahan status desa menjadi kelurahan, berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD dengan persetujuan masyarakat, serta memenuhi syarat-syarat tertentu seperti jumlah penduduk, sarana prasarana, potensi ekonomi, dan kondisi sosial budaya.
- Penetapan batas wilayah desa melalui Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan, serta pembentukan Tim Pelaksana Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa oleh Bupati.
- Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan syarat jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, dan kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan.
- Pembiayaan pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.