Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO GARUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO GARUT
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut. Latar belakangnya adalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut, yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya mengenai penyertaan modal. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut. 2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. 3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta peraturan perundang-undangan lainnya. 5. Modal dasar yang semula merupakan modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut beralih menjadi modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.

Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut, maka modal dasar yang semula modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut beralih menjadi modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.

(-)