Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 52/1957 · UU No. 52 Tahun 1957 · UU Nomor 52 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
PerkebunanBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran bagi sektor perkebunan negara, yang merupakan bagian penting dari perekonomian nasional pada masa itu. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah secara eksplisit, namun melibatkan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Pertanian dalam proses pengundangannya.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)