Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur besaran tarif dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling, serta mewajibkan penyetoran penerimaan langsung ke Kas Negara. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat memberikan pelayanan jasa setelah memenuhi jumlah minimum tertentu, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga. Selain itu, terdapat pembebasan karcis masuk pada hari ulang tahun lembaga dan keringanan bagi pengunjung tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.