Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 39/2002 · PP No. 39 Tahun 2002 · PP Nomor 39 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2002
Tanggal Penetapan01 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur besaran tarif dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling, serta mewajibkan penyetoran penerimaan langsung ke Kas Negara. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat memberikan pelayanan jasa setelah memenuhi jumlah minimum tertentu, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga. Selain itu, terdapat pembebasan karcis masuk pada hari ulang tahun lembaga dan keringanan bagi pengunjung tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)