di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Kelayakan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 10/2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Kelayakan Lingkungan bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mengendalikan dampak buruk dari kegiatan pembangunan di berbagai sektor.
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL untuk memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan ini menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Kewenangan penerbitan Izin Lingkungan berada pada Bupati, yang dapat melimpahkannya kepada Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan perolehan Izin Lingkungan yang meliputi penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Pemrakarsa wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan. Izin Lingkungan memuat identitas pemegang izin, deskripsi rencana usaha, persyaratan, kewajiban, dan berakhirnya izin. Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban memenuhi persyaratan lingkungan, menaati kewajiban dalam izin, menyampaikan laporan pelaksanaan, menyediakan dana penjaminan, dan mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan lingkup usaha.
Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. AMDAL wajib dimiliki oleh usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan, sementara UKL-UPL wajib dimiliki oleh usaha yang tidak berdampak penting. SPPL wajib dimiliki oleh usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL dan UKL-UPL.